Jakarta — Sebanyak 87 orang telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak “Wedding Organizer” PT Ayu Puspita Sejahtera ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, pada Senin di Jakarta menyampaikan bahwa lima orang terkait kasus tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan. “Untuk sementara, kelimanya masih berstatus sebagai saksi dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Salah satu korban dengan inisial SOG melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 atau 372 KUHP pada Sabtu (6/12). Korban berencana menggelar pernikahan menggunakan jasa WO PT Ayu Puspita Sejahtera dan telah melunasi biaya sebesar Rp82.740.000 ke rekening yang telah disepakati.
Namun, saat hari resepsi tiba, pihak WO tidak menyediakan layanan dan fasilitas sebagaimana tertuang dalam perjanjian. “Mereka juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Onkoseno.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah korban tidak sedikit. Hingga kini, sudah tercatat 87 orang yang melapor mengalami kasus serupa terkait penyedia jasa pernikahan tersebut.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, seperti bukti transfer pembayaran, salinan percakapan antara korban dan terlapor, data katering, serta panduan acara pernikahan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengamankan pelapor. “Kami sedang melengkapi proses penyelidikan dan akan menggelar gelar perkara untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” tambah Onkoseno.
Editor : EPICTOTO
Sumber : deltaeservices.com