Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di wilayah Jakarta sejak Januari hingga pertengahan November 2025.
“Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan semakin meningkat. Kami memiliki 44 pos pengaduan yang masing-masing dibantu dua tenaga ahli, yakni konselor dan paralegal, yang ditempatkan di setiap kecamatan dan RPTRA,” ujar Kepala PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, Senin.
Dari total laporan tersebut, bentuk kekerasan paling tinggi adalah kekerasan seksual pada anak, mencapai 588 kasus atau 21,9 persen. Disusul oleh perempuan korban KDRT sebanyak 412 kasus (15,4 persen), kekerasan psikis terhadap perempuan sebanyak 318 kasus (11,9 persen), dan kekerasan fisik terhadap perempuan sebanyak 276 kasus (10,3 persen).
Tempat kejadian juga beragam, namun lokasi paling dominan adalah rumah, dengan 1.132 kasus atau 56,3 persen. Setelah itu, kekerasan di jalan tercatat 135 kasus (6,7 persen), di kos-kosan 126 kasus (6,3 persen), di sekolah 119 kasus (5,9 persen), di kontrakan 88 kasus (4,4 persen), dan di hotel 86 kasus (4,3 persen).
Sementara itu, orang-orang yang dilaporkan sebagai pelaku didominasi oleh suami korban dengan 503 kasus (22,3 persen). Kasus lain melibatkan teman korban sebanyak 351 kasus (15,7 persen), serta pelaku yang tidak dikenal sebanyak 281 kasus (12,6 persen).
Selain itu, tetangga menjadi pelaku pada 203 kasus (9,1 persen), ayah kandung pada 197 kasus (8,8 persen), dan pacar pada 147 kasus (6,6 persen).
Jika dilihat berdasarkan wilayah domisili atau KTP korban, jumlah korban tertinggi tercatat di Jakarta Timur dengan 513 kasus, disusul Jakarta Selatan sebanyak 337 kasus, serta Jakarta Barat dengan 316 korban.
Untuk merespons tingginya kasus tersebut, PPAPP tengah menyiapkan langkah mitigasi dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Menurut Iin, revisi tersebut akan menghasilkan dua peraturan daerah baru yang ditargetkan rampung pada 2026, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak.
“Nantinya substansi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga akan dimasukkan. Perda Nomor 8 Tahun 2011 belum mengatur tentang TPKS, sehingga revisi ini sangat diperlukan,” tutup Iin.
Editor : EPICTOTO
Sumber : deltaeservices.com