Denpasar – Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas yang beroperasi di sebuah gudang di wilayah Tabanan, Bali. Nilai transaksi dari kegiatan terlarang tersebut tercatat mencapai Rp669 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin, menjelaskan bahwa bisnis ilegal ini telah berjalan sejak 2021. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZT dan SB, yang diketahui bekerja sama dengan jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita sebanyak 846 bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah. Aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan untuk menyamarkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Ade memaparkan, sejak 2021 para tersangka secara rutin melakukan impor pakaian bekas secara ilegal dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp669 miliar. Barang-barang tersebut dipesan dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Pakaian bekas, baik yang sudah dipakai maupun yang tidak dalam kondisi baru, kemudian dipasarkan kepada para pedagang di Bali dan sejumlah daerah lain di Indonesia, seperti Jawa Barat dan Surabaya.
Untuk proses pembayaran, para tersangka menggunakan beberapa rekening bank atas nama pribadi maupun pihak lain, serta memanfaatkan jasa remitansi guna mengaburkan aliran dana.
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan. Aset-aset itu juga dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha di sektor transportasi.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka ZT dan SB yakni memesan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui perantara warga negara asing, dengan pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening, baik atas nama tersangka maupun pihak lain, termasuk lewat jasa remitansi,” ujar Ade.
Barang-barang bekas tersebut dikirim menggunakan jalur ekspedisi laut melalui Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi.
Dalam penindakan ini, Satgas Gakkum menyita 689 bal pakaian impor ilegal, tujuh unit bus milik ZT, serta uang senilai Rp2,5 miliar yang tersimpan di rekening bank tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen terkait pengiriman barang.
Secara keseluruhan, nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai sekitar Rp22 miliar.
Tak hanya berdampak pada aspek ekonomi, Bareskrim Polri juga menemukan potensi risiko kesehatan dari peredaran pakaian bekas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Bali, sampel pakaian bekas yang diuji mengandung bakteri bacillus sp.
“Temuan ini menunjukkan adanya risiko kesehatan yang dapat timbul dari peredaran pakaian bekas ilegal tersebut,” kata Ade.
Editor : EPICTOTO
Sumber : deltaeservices.com