Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, resmi memperkenalkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di lingkungan Kementerian PPPA. Peluncuran ini dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ibu tahun 2025.
Dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta, Senin, Arifah Fauzi menjelaskan bahwa kehadiran RP3 merupakan wujud nyata pelaksanaan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Menurutnya, pembentukan RP3 di kementerian menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan.
Ia menegaskan, RP3 dirancang untuk menciptakan rasa aman, nyaman, serta menjamin keadilan bagi perempuan di lingkungan kerja. Fasilitas ini diharapkan mampu menjadi tempat yang berpihak pada pekerja perempuan ketika menghadapi berbagai persoalan.
Lebih lanjut, Arifah Fauzi menekankan bahwa RP3 tidak hanya berfungsi sebagai ruang fisik semata. RP3 juga menjadi wadah advokasi yang berperan melindungi hak-hak pekerja perempuan, mulai dari pemenuhan hak cuti haid, penyediaan fasilitas laktasi yang layak, hingga sistem pelaporan yang aman dari praktik quid pro quo dan berbagai bentuk kekerasan seksual.
Keberadaan RP3 dinilai sangat krusial mengingat masih tingginya kasus kekerasan di tempat kerja yang kerap tidak terungkap. Banyak korban memilih diam karena merasa takut atau tidak memiliki akses pengaduan yang aman.
Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 menunjukkan bahwa 25,6 persen perempuan pekerja pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat sebanyak 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja selama periode 2020 hingga 2024.
RP3 menyediakan berbagai layanan, mulai dari upaya pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan serta tindak lanjut pengaduan, hingga pendampingan bagi korban. Adapun cakupan penanganan di RP3 meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta pelanggaran hak maternitas.
editor : epictoto
Sumber : deltaeservices.com