Brussels – Pemerintah Belgia secara resmi mengajukan deklarasi intervensi kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam perkara yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh ICJ pada Selasa (23/12).
ICJ menjelaskan bahwa dokumen deklarasi intervensi dari Belgia diterima pada 23 Desember dan diajukan berdasarkan Pasal 63 Statuta Mahkamah. Ketentuan ini memberikan hak kepada negara-negara pihak dalam suatu konvensi yang sedang ditafsirkan oleh ICJ untuk turut serta dalam proses persidangan.
Dalam pengajuannya, Belgia menegaskan bahwa fokus intervensi diarahkan pada Pasal I hingga Pasal VI Konvensi Genosida. Perhatian utama diberikan pada Pasal II, terutama terkait penafsiran unsur “niat khusus” yang menjadi syarat penting dalam pembuktian adanya niat genosida.
Sejalan dengan prosedur yang berlaku, Mahkamah Internasional telah meminta Afrika Selatan dan Israel untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas deklarasi intervensi Belgia tersebut. Permintaan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Mahkamah.
Sebagai informasi, Afrika Selatan secara resmi membawa perkara ini ke ICJ pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan bahwa Israel telah melanggar kewajiban internasionalnya berdasarkan Konvensi Genosida melalui tindakan terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejak gugatan tersebut diajukan, ICJ telah mengeluarkan sejumlah langkah sementara yang memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah terjadinya perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai genosida.
Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag merupakan lembaga peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berwenang menangani serta memutus sengketa hukum antarnegara.
Editor : Pttogel
Sumber : deltaeservices.com