Kabupaten Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang di bawah naungan Polda Banten mengambil tindakan tegas terhadap 10 personel yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, menyampaikan bahwa dari total 10 anggota tersebut, sembilan orang telah menjalani sidang etik dan menerima sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sementara itu, satu personel lainnya masih dalam proses persidangan.
“Untuk sembilan personel sudah diputuskan sanksinya, sedangkan satu orang masih menjalani sidang etik,” ujar AKP Iman saat ditemui di Tangerang, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari kasus perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, hingga tindakan mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan. Menurutnya, laporan perselingkuhan umumnya berasal dari pasangan sah anggota yang bersangkutan.
“Kasus perselingkuhan biasanya dilaporkan oleh istri anggota. Selain itu, ada juga pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba serta perilaku berkendara tidak tertib di jalan tol yang saat ini masih dalam proses persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Iman mengungkapkan bahwa dua anggota sempat dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba. Namun, keduanya mengajukan banding ke sidang etik di Polda Banten sehingga keputusan tersebut kemudian direvisi.
“Setelah mengajukan banding dan melalui pertimbangan tertentu, putusan PTDH dibatalkan dan diganti dengan sanksi demosi,” katanya.
Selain pelanggaran kode etik, empat personel lainnya dikenai sanksi disiplin akibat mangkir dari tugas. Salah satu kasus menonjol terjadi ketika seorang anggota tidak melaksanakan kewajiban pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayah Serang, Banten.
“Yang bersangkutan tidak hadir selama 13 hari saat ditugaskan sebagai personel BKO pengamanan pilkada di Serang,” pungkasnya.
Angkaraja
Sumber : deltaeservices.com