JAKARTA – Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 cair lagi di Oktober 2025? Kabar pencairan BSU Rp600.000 dinanti oleh para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap kedua tahun 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
JAKARTA – Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 cair lagi di Oktober 2025? Kabar pencairan BSU Rp600.000 dinanti oleh para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap kedua tahun 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” sambungnya.
Sebelumnya, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor : TVTTOGEL
Sumber : deltaeservices.com