Jakarta, 12 Maret 2026 – Kasus dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald memasuki babak baru. Sudah lebih dari 50 hari sejak laporan pertama masuk, proses penyelidikan (lidik) di Polda Metro Jaya dan beberapa kepolisian daerah masih berlangsung tanpa titik terang yang jelas.
Menurut sumber terdekat penyelidikan, hingga kini setidaknya lebih dari 10 laporan polisi telah diterima dari para korban yang mengaku merugi miliaran rupiah setelah mengikuti kelas dan program di Akademi Crypto milik Timothy Ronald. Salah satu pelapor, yang sempat diwawancarai media, mengklaim kerugian mencapai Rp 3 miliar setelah diiming-imingi win rate tinggi dan profit hingga 300-500 persen melalui strategi trading yang diajarkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali angkat bicara pada pekan ini, menegaskan bahwa platform edukasi kripto seperti Akademi Crypto tidak termasuk dalam pengawasan langsung mereka selama tidak menjanjikan investasi kolektif atau mengelola dana investor. Namun, OJK memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap narasi “cepat kaya” dan flexing gaya hidup mewah yang sering ditampilkan influencer di media sosial, karena hal itu kerap menjadi pemicu kerugian besar.
Di sisi lain, kuasa hukum Timothy Ronald menyatakan bahwa kliennya hanya menjual kursus edukasi trading, bukan produk investasi bodong. “Semua materi yang diajarkan bersifat edukatif, dan risiko trading sepenuhnya ditanggung peserta. Tidak ada jaminan profit,” ujar pengacara tersebut dalam konferensi pers singkat kemarin. Ia juga menuding beberapa pelapor sebagai pihak yang tidak disiplin mengikuti aturan manajemen risiko.
Kasus ini semakin memanas setelah muncul aksi demonstrasi kecil di depan kantor OJK beberapa hari lalu, di mana puluhan korban menuntut pengembalian dana dan penegakan hukum yang tegas. Para pengamat industri kripto menilai peristiwa ini menjadi alarm bagi ekosistem aset digital di Indonesia: pentingnya literasi yang benar, regulasi lebih ketat terhadap influencer keuangan, serta edukasi risiko yang masif.
Sementara itu, Timothy Ronald sendiri belum memberikan pernyataan resmi terbaru di akun media sosialnya sejak Januari lalu, meski akunnya masih aktif memposting konten motivasi keuangan. Komunitas kripto tanah air terbelah: sebagian membela sebagai “risiko bisnis biasa”, sementara yang lain menyerukan boikot terhadap Akademi Crypto.
Pengamat hukum memperkirakan kasus ini bisa berlarut hingga tahap penyidikan penuh jika bukti cukup kuat, terutama terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi.