Jakarta, 17 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Kali ini, KPK menetapkan dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurut keterangan resmi KPK, kasus ini bermula dari dugaan praktik pemaksaan setoran uang tunjangan hari raya (THR) kepada 47 SKPD di Kabupaten Cilacap. Setiap SKPD diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, dengan total target pengumpulan mencapai sekitar Rp 750 juta. Uang tersebut diduga dikumpulkan dengan modus “dana THR” untuk kepentingan pribadi bupati dan pejabat terkait menjelang Idulfitri 2026.
“OTT dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) setelah tim KPK menerima informasi kredibel mengenai praktik pungli sistematis di lingkungan Pemkab Cilacap. Penyitaan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah turut dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers hari ini.
Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi salah satu dari sederet OTT KPK terhadap kepala daerah sepanjang awal 2026. Hingga Maret ini, KPK telah menerima lebih dari 5.080 laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, dengan sembilan OTT telah dilakukan—empat di antaranya melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Beberapa kasus korupsi besar lain yang masih bergulir di awal 2026 meliputi:
- Dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan bahkan menyebut nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara diperkirakan Rp 622 miliar.
- Kasus tata kelola timah di Bangka Selatan yang ditangani Kejaksaan, dengan 10 tersangka dan kerugian negara hingga Rp 4,1 triliun.
- Berbagai OTT di lingkungan Bea Cukai dan Pajak terkait suap impor emas serta manipulasi sistem.
Ketua KPK sementara menyatakan bahwa maraknya kasus korupsi di tingkat daerah menunjukkan biaya politik yang tinggi pasca-Pilkada menjadi salah satu pemicu utama. “Kami terus mengawal laporan masyarakat dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan korupsi yang masif, Indonesia masih menghadapi tantangan sistemik. Data KPK menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah mendominasi aduan masyarakat di triwulan pertama 2026.