Pemerintah Indonesia membawa kabar baik bagi para guru pada awal tahun 2026. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk bulan Februari telah diterbitkan, sehingga proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai dilakukan secara bertahap.
Mulai tahun 2026, sistem pencairan tunjangan guru mengalami perubahan. Jika sebelumnya tunjangan dibayarkan setiap tiga bulan, kini pemerintah menerapkan pencairan setiap bulan agar penghasilan guru lebih stabil dan tidak terlambat.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Selain itu, data guru juga harus valid di sistem Dapodik agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Pemerintah juga menargetkan program ini mampu memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.