JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin penebangan kayu di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Kemenhut memastikan kabar mengenai penerbitan izin tersebut tidak sesuai fakta.
Pernyataan ini juga sekaligus mengoreksi informasi yang sebelumnya disampaikan Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, yang mengklaim Kemenhut telah menerbitkan izin PHAT tanpa pelibatan pemerintah daerah.
“Sejak Juli 2025, tidak ada satu pun izin penebangan yang diterbitkan di Tapanuli Selatan,” ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, Selasa (2/12/2025).
Laksmi menjelaskan bahwa Gus Irawan memang telah dua kali berkirim surat—pada Agustus dan November 2025—agar seluruh pemilik PHAT di Tapsel tidak mendapat akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Menindaklanjuti hal itu, Kemenhut memang tidak membuka satu pun akses SIPUHH di daerah tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapsel. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan empat truk bermuatan 44 meter kubik kayu oleh Balai Gakkum Kemenhut bersama pemerintah daerah pada 4 Oktober 2025. Kayu tersebut berasal dari kawasan PHAT di Kelurahan Lancat.
Selain itu, Kemenhut sebenarnya sudah menghentikan seluruh akses SIPUHH sejak Juni 2025 untuk keperluan evaluasi layanan. “Sebagai tindak lanjut, kami menerbitkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT,” jelasnya.
Laksmi juga menegaskan bahwa SIPUHH bukan izin penebangan, melainkan fasilitas administrasi untuk mengatur pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah non-hutan negara atau areal penggunaan lain (APL).
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah dan lembaga pertanahan, mengingat kayu di PHAT berada di luar kawasan hutan sehingga pengawasan pemanfaatannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan, penanganannya dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai aturan. Sementara pelanggaran di luar kawasan hutan akan diproses melalui hukum pidana umum bersama kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dokumen HAT maupun praktik pemanfaatan kayu ilegal. Setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Laksmi.
Sumber : deltaeservices.com
Editor : ptslot