Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra (BS), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Dalam proses penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara BS sebagai saksi, yang bersangkutan merupakan mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, Beni Saputra akan dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) serta ayahnya, HM Kunang (HMK). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran suap dalam proyek-proyek di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra termasuk dalam sepuluh orang yang sempat diamankan KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan perkara suap proyek.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Editor : Angkaraja
Sumber : deltaeservices.com