Jakarta (deltaeservices.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyelidiki aksi sebuah mobil mewah yang menerobos gerbang Tol Simatupang, salah satu pintu utama menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di kawasan Jakarta Selatan.
“Peristiwa itu sudah kami pantau dan saat ini sedang dalam proses pengecekan,” ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dhanar menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pelacakan terhadap nomor kendaraan yang terekam, namun masih belum dapat menyampaikan informasi rinci mengenai identitas pemilik mobil tersebut.
“Pemeriksaan terkait nomor kendaraan masih berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di Instagram melalui akun @dashcam_owners_indonesia memperlihatkan sebuah mobil mewah yang memanfaatkan mobil pikap di depannya untuk melakukan “tap” kartu e-toll di gerbang tol.
“Tap” merupakan tindakan menempelkan kartu elektronik (e-toll) ke mesin transaksi di gerbang tol untuk membayar tarif.
Dalam video tersebut, usai mobil pikap menyelesaikan “tap”, mobil Audi itu langsung menempel ketat dan menerobos gerbang tanpa melakukan pembayaran, kemudian melarikan diri dengan cepat.
“Sebutir Audi A8L V6 turbocharged masa iya gak sanggup bayar tol 17 ribu, kalah sama mobil bak,” tulis akun tersebut dengan nada sindiran.
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tindakan seperti itu dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Editor : Liga335