Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, di bawah Polda Metro Jaya, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perundungan yang dialami MH (13), siswa SMPN 19 Kota Tangsel, Banten.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, pada Selasa mengatakan bahwa proses hukum atas dugaan bullying tersebut sudah mulai dijalankan.
“Kami langsung mengambil tindakan meski belum ada laporan resmi dari pihak keluarga maupun orang tua korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah memulai serangkaian langkah penyelidikan. Enam orang saksi, termasuk keluarga korban dan pihak sekolah, telah dimintai keterangan.
“Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah lagi,” tambahnya.
Victor juga menyampaikan, selain keterangan keluarga dan sekolah, pihak kepolisian akan meminta pendapat saksi ahli dari rumah sakit yang sempat memberikan perawatan kepada korban sebelum dirujuk ke RS Fatmawati.
“Karena proses perawatannya berjenjang. Sebelum ke RS Fatmawati, korban sempat ditangani rumah sakit lain,” jelasnya.
Sebelumnya, MH (13), siswa SMPN 19 Tangsel, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (16/11) usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.
“Sekitar pukul setengah enam selepas salat subuh, kami menerima kabar bahwa Hisyam telah berpulang,” ungkap Alvian, kuasa hukum keluarga korban.
MH diduga mengalami tindakan perundungan oleh teman sebangkunya, termasuk dipukul menggunakan kursi. Setelah insiden tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit dan dari pemeriksaan medis ditemukan adanya riwayat tumor otak.
Menurut Alvian, kondisi MH terus menurun sejak dirawat di RS Fatmawati. Korban dibawa ke rumah sakit setelah dua hari mediasi dengan keluarga anak yang diduga sebagai pelaku bullying.
“Keluarga menyampaikan bahwa sebelumnya almarhum tidak memiliki riwayat penyakit,” tutupnya.
Sumber : deltaeservices.com